Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan sukarela
yang bersifat nonpolitik, untuk kaum muda dengan dukungan dan bimbingan anggota
dewasa, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama,
sesuai dengan tujuan, asas-asas dan metode yang dianut Gerakan Pramuka.
Kepramukaan bersifat nonpolitik, dalam arti kata kepramukaan tidak terlibat
dalam perjuangan kekuasaan yang menjadi wacana pokok dalam politik dan biasanya
terpantul dalam sistem partai-partai politik. Sifat non-politik praktis ini
adalah persyaratan dalam Anggaran Dasar dan merupakan karakteristik dasar dari
Gerakan Pramuka maupun World Organization
of the Scout Movement (WOSM).
Kepramukaan didefinisikan sebagai suatu gerakan
pendidikan. Ini adalah cirinya yang hakiki. Pendidikan bukan hanya proses memperoleh
pengetahuan atau keterampilan tertentu, tetapi sejalan dengan Komisi
Internasional tentang Pendidikan untuk Abad Ke-21 (The International
Commission on Education for the Twenty-first Century) menyatakan bahwa
pendidikan meliputi
1. Pengembangan kemampuan
berpikir atau akal, yaitu “belajar mengetahui”, termasuk “belajar bagaimana
belajar”
2. Proses untuk memperoleh
pengetahuan dan keterampilan tertentu, yaitu “belajar berbuat”
3.
Pengembangan karakter,
“belajar menjadi seseorang”,
4.
Pengembangan sikap dan
tingkah laku, “belajar hidup bermasyarakat”.
Arah tujuan dalam pelatihan Pramuka adalah mendidik; bukan
menginstruksi, bukan mengajar, tetapi mendidik, yaitu untuk mengeluarkan daya
kemampuan dari anak itu, untuk mendidik dirinya sendiri, menurut keinginannya
sendiri, menuju ke hal-hal yang akan membentuk karakternya, dengan
memperhatikan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan
Pramuka, serta ketentuan-ketentuan pengembangan program pesertadidik yang telah
ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka di Sekolah, merupakan
sistem pendidikan yang tergolong pendidikan nonformal, tidak merupakan bagian
dari sistem pendidikan formal (sekolah dan sebagainya), tetapi merupakan
pendidikan luar sekolah yang terorganisasi, yang memiliki tujuan pendidikan dan
peserta didik tertentu dan jelas. Namun demikian dalam implementasi telah
disepakati antara Kementrian Pendidikan Nasional dan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka, bahwa Gugus Depan Gerakan Pramuka dapat diselenggrakan atau berpangkalan
di sekolah.
Tujuan Gerakan Pramuka
Tujuan Gerakan Pramuka
adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
1. Manusia yang berwatak, berakhlak mulia, tinggi kecerdasan dan
keterampilannya serta sehat jasmaninya.
2. Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama –
sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan baik tingkat lokal, nasional, maupun
internasional.
Tugas Pokok Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda
sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab,
mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta pembangunan dunia yang lebih baik.
Fungsi Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai lembaga pendidikan nonformal, diluar sekolah dan diluar
keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda berdasarkan
prinsip dasar kepramukaan yang dilakukan melalui metode kepramukaan,
bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan dan perkembangan masyarakat, bangsa dan Negara.
Sifat Kepramukaan
1. Gerakan Pramuka bersifat terbuka artinya dapat didirikan diseluruh
wilayah indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara indonesia tampa
membedakan suku, ras dan agama.
2. Gerakan Pramuka bersifat universal artinya tidak terlepas dari
idealisme, prinsip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
3. Gerakan Pramuka bersifat sukarela artinya tidak ada unsur paksaan,
kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota gerakan pramuka.
4. Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan
perundang – undangan Negara Republik Indonesia.
5. Gerakan Pramuka bersifat Non Politik artinya :
Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik dan bukan
bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik, Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan
politik praktis. Secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi
kekuatan sosial politik. Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan aktivitas
organisasi kekuatan sosial politik dalam bentuk apapun kedalam Gerakan Pramuka. Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada
kegiatan organisasi kekuatan sosial politik.
6. Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya wajib bagi setiap anggota
Gerakan Pramuka untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan
masing – masing serta wajib bagi Gerakan Pramuka membina dan meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan anggotanya, serta mampu mengembangkan kerukunan hidup
antar umat seagama dan antar pemeluk agama.
7. Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan
Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan
sesama umat manusia.
Motto Gekaran Pramuka
Moto Gerakan Pramuka merupakan motto yang tetap
dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan yang harus selalu
disosialisasikan baik didalam maupun diluar Gerakan Pramuka. Motto Gerakan
Pramuka itu adalah Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan.