Thursday, April 30, 2020

KEPRAMUKAAN


Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan sukarela yang bersifat nonpolitik, untuk kaum muda dengan dukungan dan bimbingan anggota dewasa, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, sesuai dengan tujuan, asas-asas dan metode yang dianut Gerakan Pramuka. Kepramukaan bersifat nonpolitik, dalam arti kata kepramukaan tidak terlibat dalam perjuangan kekuasaan yang menjadi wacana pokok dalam politik dan biasanya terpantul dalam sistem partai-partai politik. Sifat non-politik praktis ini adalah persyaratan dalam Anggaran Dasar dan merupakan karakteristik dasar dari Gerakan Pramuka maupun
World Organization of the Scout Movement (WOSM).
Kepramukaan didefinisikan sebagai suatu gerakan pendidikan. Ini adalah cirinya yang hakiki. Pendidikan bukan hanya proses memperoleh pengetahuan atau keterampilan tertentu, tetapi sejalan dengan Komisi Internasional tentang Pendidikan untuk Abad Ke-21 (The International Commission on Education for the Twenty-first Century) menyatakan bahwa pendidikan meliputi
1.  Pengembangan kemampuan berpikir atau akal, yaitu “belajar mengetahui”, termasuk “belajar bagaimana belajar”
2. Proses untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan tertentu, yaitu “belajar berbuat”
3.    Pengembangan karakter, “belajar menjadi seseorang”,
4.    Pengembangan sikap dan tingkah laku, “belajar hidup bermasyarakat”.
Arah tujuan dalam pelatihan Pramuka adalah mendidik; bukan menginstruksi, bukan mengajar, tetapi mendidik, yaitu untuk mengeluarkan daya kemampuan dari anak itu, untuk mendidik dirinya sendiri, menurut keinginannya sendiri, menuju ke hal-hal yang akan membentuk karakternya, dengan memperhatikan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, serta ketentuan-ketentuan pengembangan program pesertadidik yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka di Sekolah, merupakan sistem pendidikan yang tergolong pendidikan nonformal, tidak merupakan bagian dari sistem pendidikan formal (sekolah dan sebagainya), tetapi merupakan pendidikan luar sekolah yang terorganisasi, yang memiliki tujuan pendidikan dan peserta didik tertentu dan jelas. Namun demikian dalam implementasi telah disepakati antara Kementrian Pendidikan Nasional dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, bahwa Gugus Depan Gerakan Pramuka dapat diselenggrakan atau berpangkalan di sekolah.
Tujuan Gerakan Pramuka
Tujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
1.  Manusia yang berwatak, berakhlak mulia, tinggi kecerdasan dan keterampilannya serta sehat jasmaninya.
2.   Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama – sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan baik tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
Tugas Pokok Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta pembangunan dunia yang lebih baik.
Fungsi Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan nonformal, diluar sekolah dan diluar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda berdasarkan prinsip dasar kepramukaan yang dilakukan melalui metode kepramukaan, bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat, bangsa dan Negara.
Sifat Kepramukaan
1.  Gerakan Pramuka bersifat terbuka artinya dapat didirikan diseluruh wilayah indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara indonesia tampa membedakan suku, ras dan agama.
2. Gerakan Pramuka bersifat universal artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
3. Gerakan Pramuka bersifat sukarela artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota gerakan pramuka.
4. Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang – undangan Negara Republik Indonesia.
5.    Gerakan Pramuka bersifat Non Politik artinya :
    Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik, Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis. Secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial politik. Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan aktivitas organisasi kekuatan sosial politik dalam bentuk apapun kedalam Gerakan Pramuka. Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial politik.
6.    Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya wajib bagi setiap anggota Gerakan Pramuka untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing – masing serta wajib bagi Gerakan Pramuka membina dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan anggotanya, serta mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat seagama dan antar pemeluk agama.
7.    Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.
Motto Gekaran Pramuka
Moto Gerakan Pramuka merupakan motto yang tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan yang harus selalu disosialisasikan baik didalam maupun diluar Gerakan Pramuka. Motto Gerakan Pramuka itu adalah Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan.


No comments:

Post a Comment