Monday, April 27, 2020

SYARAT PENERIMA TPOD GP

SYARAT-SYARAT PENERIMA TANDA PENGHARGAAN
LENCANA PANCAWARSA
(Sesuai SK Kwarnas No. 175 Tahun 2012 Tentang TPOD Gerakan Pramuka)
No
Syarat Yang Telah Dipenuhi
Pertanyaan/ Bukti
Keterangan
Ya
Tidak
1
Sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.
-       Fotocopy SK/Surat Tugas


2
Selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan pesertadidiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.
-       Surat keterangan dari kwartir ranting bahwa gudep yang bersangkutan aktif dalam pembinaan kepramukaan selama lima tahun berturut – turut. Adapun kriterian aktif adalah :
1.     Dilaksanakannya pelatikan mabigus dan gugusdepan.
2.     Adanya latihan rutin kegiatan gugus depan.
3.     Terselenggaranya pelantikan golongan S,G,T,D di gugus depan.


3
Selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan kepemimpinannya dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya dan juga dalam bidang kepramukaan lainnya.
-       Fotocopy ijazah, sertifikat, piagam penghargaan dibidang kepramukaan lima tahun terakhir.


4
Selalu bekerja dengan tekun, rajin, dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya.
-       Surat keterangan dari ketua gugus depan/majelis pembimbing gugusdepan.


5
Selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan Trisatya, Dasadarma, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Sistem Among.
-       Surat pernyataan yang menyatakan bahwa selama lima tahun terakhir sudah menunjukan sikap dan tindakan sesuai dengan Trisatya, Dasadarma, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Sistem Among.


Catatan :
Lencana Pancawarsa dihitung dari semenjak calon penerima TPOD dikukuhkan sebagai orang dewasa yang memegang suatu jabatan tertentu di Gerakan Pramuka.

SYARAT-SYARAT PENERIMA TANDA PENGHARGAAN
LENCANA KARYA BAKTI
(Sesuai SK Kwarnas No. 175 Tahun 2012 Tentang TPOD Gerakan Pramuka)
No
Syarat Yang Telah Dipenuhi
Pertanyaan/ Bukti
Keterangan
Ya
Tidak
1
Lencana Karya Bakti menandai bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka telah melaksanakan karya baktinya, ikut serta dalam penanggulangan musibah atau bencana yang terjadi pada suatu lokasi, dengan memberikan pertolongan/bantuan bagi para korban baik manusia maupun sarana/prasarana, sehingga berhasil memberi kesan yang berharga serta dapat meningkatkan citra sebagai anggota Gerakan Pramuka dan bermanfaat bagi keselamatan masyarakat, bangsa dan negara.



2
Seseorang dapat menerima dan mengenakan Lencana Karya Bakti bila yang bersangkutan telah melaksanakan karya bakti sedikitnya selama 14 (empat belas) hari berturut-turut dalam wilayah bencana atau musibah.
-      Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa telah melaksanakan karya baktinya selama 14 hari berturut – turut.


3
Kegiatan karya bakti dikoordinir oleh Kwartir Nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang.
-      Surat keterangan dari kwartir yang bersangkutan



SYARAT-SYARAT PENERIMA TANDA PENGHARGAAN
LENCANA WIRATAMA
(Sesuai SK Kwarnas No. 175 Tahun 2012 Tentang TPOD Gerakan Pramuka)
No
Syarat Yang Telah Dipenuhi
Pertanyaan/ Bukti
Keterangan
Ya
Tidak
1
Lencana Wiratama menandai bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka telah memperlihatkan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, atau mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
-      Fotocopy Surat Tugas


2
Memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan orang lain secara spontan meskipun usaha itu membahayakan dirinya sendiri, atau
-      Surat keterangan dari instansi/ lembaga yang menjadi tempat kegiatannya


3
Memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, kesabaran, dan ketekunannya dalam mempertahankan kebaikan dan kebenaran, sehingga berhasil dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka atau gerakan kepramukaan di dunia.

-      Foto-foto fisik kegiatan



SYARAT-SYARAT PENERIMA TANDA PENGHARGAAN
“LENCANA DARMA BAKTI”
(Sesuai SK Kwarnas No. 175 Tahun 2012 Tentang TPOD Gerakan Pramuka)
No
Syarat Yang Telah Dipenuhi
Pertanyaan/ Bukti
Keterangan
Ya
Tidak
1
Lencana Darma Bakti menandai bahwa seseorang di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka telah memberikan jasa atau pengabdiannya yang cukup besar bagi perkembangan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.
-       Surat rekomendasi dari ketua kwartir cabang.


2
Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang sudah dikukuhkan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka, yang telah memperlihatkan prestasi kerja yang dapat dibanggakan, yang sangat bermanfaat bagi pembinaan dan perkembangan kepramukaan
-       SK bahwa yang bersangkutan menempati jabatan tertentu digerakan pramuka.


3
Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana, dan fasilitas yang sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
-       Surat keterangan dari Kwartir/ Pimpinan Instansi


4
Pada dasarnya Lencana Darma Bakti adalah alat untuk menggairahkan dan memotivasi seseorang untuk dengan sadar dan penuh keikhlasan bersedia menyumbangkan tenaga, pikiran, dana, milik dan fasilitasnya untuk kepentingan dan perkembangan kepramukaan.
-       Surat keterangan dari Kwartir


5
Lencana Darma Bakti diberikan kepada seseorang tergantung pada:
1)      Dukungan moril dan materiel (dana, sarana dan fasilitas) yang telah diberikannya; atau
2)      Pengabdian/pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan karyanya (mencipta/ mengarang lagu, tulisan dan naskah, permainan, perlengkapan, kegiatan, penelitian); atau
3)      Masa bakti sebagai anggota Gerakan Pramuka minimal 15 tahun atau telah mendapat tanda penghargaan Lencana Pancawarsa III.
1)    Membuktikan hasil karyanya
2)    Fotocopy Sertifikat Piagam Penghargaan lima tahun terakhir
3)    Fotocopy bukti fisik keanggotaan pramuka yang dimilikinya.
4)    Fotocopy piagam penghargaan pancawarsa III.


Catatan :
Pengajuan dari Lencana Pancawarsa III ke Lencana Darma Bakti harus ada masa pengabdian minimal 3 tahun semenjak diterimanya Lencana Pancawarsa III dan minimal berusia 40 tahun.

SYARAT-SYARAT PENERIMA TANDA PENGHARGAAN
“LENCANA MELATI”
(Sesuai SK Kwarnas No. 175 Tahun 2012 Tentang TPOD Gerakan Pramuka)
No
Syarat Yang Telah Dipenuhi
Pertanyaan/ Bukti
Keterangan
Ya
Tidak
1
Lencana Melati menandai bahwa seseorang di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, telah memberikan jasa dan pengabdiannya yang lebih besar bagi perkembangan kepramukaan.
-      Surat keterangan dari Kwartir


2
Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Melati apabila yang bersangkutan telah dikukuhkan untuk menduduki suatu jabatan atau tugas tertentu dan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.
-      Fotocopy SK yang bersangkutan telah dikukuhkan untuk menduduki suatu jabatan atau tugas tertentu dan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya


3
Lencana Melati diberikan kepada seseorang tergantung pada:
1.     Dukungan moril dan materiel (dana, sarana dan fasilitas) yang telah diberikannya; atau
2.     Pengabdian/pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan karyanya (mencipta/ mengarang lagu, tulisan dan naskah, permainan, perlengkapan, kegiatan, penelitian); atau
3.     Bagi anggota Gerakan Pramuka yang telah aktif sedikitnya 20 tahun atau telah mendapat tanda penghargaan Lencana Darma Bakti.
1)   Fotocopy hasil karyanya
2)   Fotocopy Sertifikat, piagam Penghargaan lima tahun terakhir.
3)   Fotocopy bukti fisik keanggotaan pramuka yang dimilikinya.


Catatan :
Pengajuan dari Lencana Darma Bakti ke Lencana Melati harus ada masa pengabdian minimal 3 tahun semenjak diterimanya Lencana Darma Bakti dan minimal berusia 45 tahun.

Agar informasi lengkap didapat maka kami lampirkan petunjuk penyelenggaraan tanda penghargaan orang dewasa gerakan pramuka, dapat diunduh pada link https://gg.gg/jukran_tpod

No comments:

Post a Comment