LENCANA
PANCAWARSA
(Sesuai SK Kwarnas
No. 175 Tahun 2012 Tentang TPOD Gerakan Pramuka)
No
|
Syarat Yang Telah Dipenuhi
|
Pertanyaan/ Bukti
|
Keterangan
|
|
Ya
|
Tidak
|
|||
1
|
Sudah
dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu
dalam Gerakan Pramuka.
|
- Fotocopy SK/Surat Tugas
|
||
2
|
Selalu
memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan
pesertadidiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.
|
- Surat keterangan dari kwartir
ranting bahwa gudep yang bersangkutan aktif dalam pembinaan kepramukaan
selama lima tahun berturut – turut. Adapun kriterian aktif adalah :
1.
Dilaksanakannya pelatikan mabigus dan gugusdepan.
2.
Adanya latihan rutin kegiatan gugus depan.
3.
Terselenggaranya pelantikan golongan S,G,T,D di gugus
depan.
|
||
3
|
Selalu
menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan,
kecakapan kepemimpinannya dan pengalamannya dalam bidang
tugas kewajibannya dan
juga dalam bidang
kepramukaan lainnya.
|
- Fotocopy ijazah,
sertifikat, piagam penghargaan dibidang kepramukaan lima tahun terakhir.
|
||
4
|
Selalu bekerja
dengan tekun, rajin,
dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya.
|
- Surat keterangan
dari ketua gugus depan/majelis pembimbing gugusdepan.
|
||
5
|
Selalu
menunjukkan usahanya untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan Trisatya, Dasadarma,
Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Sistem Among.
|
- Surat pernyataan yang
menyatakan bahwa selama lima tahun terakhir sudah menunjukan sikap dan
tindakan sesuai dengan Trisatya, Dasadarma, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Sistem Among.
|
Catatan :
Lencana Pancawarsa dihitung dari semenjak calon penerima TPOD dikukuhkan sebagai
orang dewasa yang memegang suatu jabatan tertentu di Gerakan Pramuka.
SYARAT-SYARAT PENERIMA TANDA PENGHARGAAN
LENCANA KARYA
BAKTI
(Sesuai SK Kwarnas
No. 175 Tahun 2012 Tentang TPOD Gerakan Pramuka)
No
|
Syarat Yang Telah Dipenuhi
|
Pertanyaan/ Bukti
|
Keterangan
|
|
Ya
|
Tidak
|
|||
1
|
Lencana
Karya Bakti menandai bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka telah melaksanakan karya
baktinya, ikut serta
dalam penanggulangan musibah
atau bencana yang
terjadi pada suatu lokasi, dengan memberikan pertolongan/bantuan bagi para korban baik manusia maupun sarana/prasarana,
sehingga berhasil memberi kesan yang berharga serta dapat meningkatkan citra
sebagai anggota Gerakan Pramuka dan bermanfaat bagi keselamatan masyarakat, bangsa dan negara.
|
|||
2
|
Seseorang dapat
menerima dan mengenakan Lencana Karya Bakti bila yang
bersangkutan telah melaksanakan karya bakti
sedikitnya selama 14
(empat belas) hari
berturut-turut dalam wilayah bencana
atau musibah.
|
- Surat pernyataan
dari yang bersangkutan bahwa telah melaksanakan karya baktinya selama 14 hari
berturut – turut.
|
||
3
|
Kegiatan karya
bakti dikoordinir oleh
Kwartir Nasional, kwartir
daerah, dan kwartir cabang.
|
- Surat keterangan dari kwartir yang bersangkutan
|
SYARAT-SYARAT PENERIMA TANDA PENGHARGAAN
LENCANA WIRATAMA
(Sesuai SK Kwarnas
No. 175 Tahun 2012 Tentang TPOD Gerakan Pramuka)
No
|
Syarat Yang Telah Dipenuhi
|
Pertanyaan/ Bukti
|
Keterangan
|
|
Ya
|
Tidak
|
|||
1
|
Lencana Wiratama menandai bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka
telah memperlihatkan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan
ketekunannya dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, atau
mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan
bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
|
- Fotocopy Surat Tugas
|
||
2
|
Memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga
berhasil dalam usaha menyelamatkan
orang lain secara spontan meskipun usaha itu
membahayakan dirinya sendiri, atau
|
- Surat keterangan dari instansi/ lembaga yang menjadi tempat kegiatannya
|
||
3
|
Memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, kesabaran, dan
ketekunannya dalam mempertahankan kebaikan
dan kebenaran, sehingga berhasil dan bermanfaat bagi Gerakan
Pramuka atau gerakan kepramukaan di dunia.
|
- Foto-foto fisik kegiatan
|
SYARAT-SYARAT PENERIMA TANDA PENGHARGAAN
“LENCANA
DARMA BAKTI”
(Sesuai SK Kwarnas
No. 175 Tahun 2012 Tentang TPOD Gerakan Pramuka)
No
|
Syarat Yang Telah Dipenuhi
|
Pertanyaan/ Bukti
|
Keterangan
|
|
Ya
|
Tidak
|
|||
1
|
Lencana Darma Bakti menandai bahwa seseorang di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka telah memberikan jasa atau pengabdiannya yang
cukup besar bagi
perkembangan Gerakan Pramuka dan
gerakan kepramukaan di dunia.
|
- Surat rekomendasi
dari ketua kwartir cabang.
|
||
2
|
Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang sudah
dikukuhkan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka, yang telah memperlihatkan
prestasi kerja yang dapat dibanggakan, yang
sangat bermanfaat bagi
pembinaan dan
perkembangan kepramukaan
|
- SK bahwa yang
bersangkutan menempati jabatan tertentu digerakan pramuka.
|
||
3
|
Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang
telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana,
dan fasilitas yang sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
|
- Surat keterangan dari Kwartir/ Pimpinan Instansi
|
||
4
|
Pada dasarnya Lencana Darma Bakti adalah alat untuk menggairahkan dan memotivasi seseorang untuk dengan sadar dan
penuh keikhlasan bersedia menyumbangkan tenaga,
pikiran, dana, milik dan fasilitasnya untuk kepentingan dan
perkembangan kepramukaan.
|
- Surat keterangan dari Kwartir
|
||
5
|
Lencana Darma Bakti diberikan kepada seseorang tergantung pada:
1)
Dukungan moril
dan materiel (dana,
sarana dan fasilitas) yang
telah diberikannya; atau
2)
Pengabdian/pengorbanan
tenaga, pikiran, waktu, dan karyanya (mencipta/ mengarang lagu, tulisan dan naskah,
permainan, perlengkapan, kegiatan, penelitian); atau
3)
Masa bakti
sebagai anggota Gerakan Pramuka minimal 15
tahun atau telah mendapat tanda penghargaan Lencana Pancawarsa III.
|
1) Membuktikan hasil karyanya
2) Fotocopy Sertifikat Piagam Penghargaan lima tahun terakhir
3) Fotocopy bukti fisik keanggotaan pramuka yang dimilikinya.
4) Fotocopy piagam
penghargaan pancawarsa III.
|
Catatan :
Pengajuan dari Lencana Pancawarsa III ke Lencana Darma Bakti
harus ada masa pengabdian minimal 3 tahun semenjak diterimanya Lencana Pancawarsa
III dan minimal berusia 40 tahun.
SYARAT-SYARAT PENERIMA TANDA PENGHARGAAN
“LENCANA
MELATI”
(Sesuai SK Kwarnas
No. 175 Tahun 2012 Tentang TPOD Gerakan Pramuka)
No
|
Syarat Yang Telah Dipenuhi
|
Pertanyaan/ Bukti
|
Keterangan
|
|
Ya
|
Tidak
|
|||
1
|
Lencana
Melati menandai bahwa seseorang di dalam maupun di
luar Gerakan Pramuka, telah memberikan jasa
dan pengabdiannya yang lebih besar bagi perkembangan kepramukaan.
|
- Surat keterangan dari Kwartir
|
||
2
|
Anggota dewasa
Gerakan Pramuka dapat
menerima dan mengenakan Lencana
Melati apabila yang bersangkutan telah dikukuhkan untuk menduduki suatu
jabatan atau tugas
tertentu dan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.
|
- Fotocopy SK yang bersangkutan telah dikukuhkan untuk menduduki suatu
jabatan atau tugas
tertentu dan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
|
||
3
|
Lencana Melati diberikan kepada seseorang tergantung pada:
1.
Dukungan moril dan
materiel (dana, sarana dan fasilitas) yang telah
diberikannya; atau
2.
Pengabdian/pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan karyanya (mencipta/ mengarang lagu, tulisan
dan naskah, permainan, perlengkapan, kegiatan, penelitian); atau
3.
Bagi anggota Gerakan Pramuka yang telah
aktif sedikitnya 20 tahun
atau telah mendapat tanda penghargaan Lencana Darma Bakti.
|
1) Fotocopy hasil karyanya
2) Fotocopy Sertifikat,
piagam Penghargaan lima tahun terakhir.
3) Fotocopy bukti fisik keanggotaan pramuka yang dimilikinya.
|
Catatan :
Pengajuan dari Lencana Darma Bakti ke Lencana Melati harus
ada masa pengabdian minimal 3 tahun semenjak diterimanya Lencana Darma Bakti
dan minimal berusia 45 tahun.
Agar informasi lengkap didapat maka kami lampirkan petunjuk penyelenggaraan tanda penghargaan orang dewasa gerakan pramuka, dapat diunduh pada link https://gg.gg/jukran_tpod
No comments:
Post a Comment